Sabtu, 28 April 2012

[[SUKU LAMPUNG]] SEJARAH KELAHIRAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT


Oleh Diandra Natakembahang



 Perjuangan dan usaha masyarakat Lampung Baratuntuk menjadi kabupaten sebenarnya telah dimulai jauh sebelum tahun 1991. Hal ini dapat kita cermati dari catatan-catatan penting baik yang ada pada tokoh-tokoh masyarakat maupun yang ada pada pemerintah daerah tingkat II Lampung Utara.

Perjuangan dimaksud dimulai pada bulan januari 1967, dimana melalui Musyawarah Besar Keluarga Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Lampung Baratse-Indonesia serta didukung oleh semua komponen Masyarakat Lampung Baratyang diselenggarakan di Krui, terbentuklah Panitia Nasional dan Panitia Eksekutif yang beralamat di JL Pramuka No 91 Krui.

Panitia nasional tersebut di ketuai oleh Safe’i A. Ronie S.H. dan Sekretarisnya Chotman Bin Jauhari dari unsur Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Lampung BaratYogyakarta. Sedangkan  Panitia  Eksekutif  di ketuai  oleh A. Munir Rozali dari Krui dan Sekretarisnya Adnan Hasan Kepala SMPN Krui, kepanitiaan tersebut terdiri dari Pelindung dan Penasehat yang masing-masing Tjatur Tunggal Lampung Barat sebagai pelindung A. Jahja Murod S.H. sebagai Penasehat.

Musyawarah Besar tersebut dilaksanakan dari tanggal 01 s/d 06 Februari 1967 diKrui. Pada mubes tersebut dapat dijelaskan bahwa ada 4 bidang utama yang dibahas antara lain :
v     Bidang Pertanahan
v     Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Agama dan Kesehatan
v     Bidang Sosial dan Ekonomi
v     Bidang Organisasi

Dengan telah selesainya Musyawarah Besar pada tanggal 06 februari 1967, maka dihasilkan 9 Resolusi, sembilan resolusi tersebut dirumuskan oleh Presedium Musyawarah Besar Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa serta masyarakat Lampung Baratyang berjumlah 9 orang dengan ketuanya Drs. K. Satia Nazori dan Sekretarisnya adalah M. Wardi Sarbini.

Menanggapi resolusi tersebut, DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara menyutujui untuk memberikan dukungan moril dan minta perhatian Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung terhadap Resolusi Presedium Musyawarah nomor: 01/res/1967 yang menuntut diangkatnya Ex Kewedanan Krui menjadi Daerah Tingkat II.

Dukungan DPRD Tingkat II Lampung Utara tersebut berdasarkan Sidang Pleno ke 1 Tahun 1967 dalam rapat ke 2 tanggal 16 april 1967 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan yaitu Syamsudin Wirapraja. Lebih lanjut rapat dijelaskan bahwa apa yang telah diperjuangkan oleh KPM dan masyarakat Lampung Barattelah menjadi dasar pertimbangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara sebagai sumbang sarannya kepada Pemerintah Tingkat I Lampung.

Perkembangan selajutnya sebagaimana kita ketahui bahwa tanggal 16 juli 1991 Rancangan Undang Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratmulai dibahas di DPR RI selama kurang lebih satu setengah bulan, maka pada tanggal 20 juli 1991 rancangan undang-undang tersebut dapat disetujui serta disusul dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 1991 tentang Juklak Undang Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Lampung Barat.

Sebelum lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, berdasarkan undang-undang tersebut Lampung Baratmerupakan pembantu bupati Lampung Utara wilayah Liwa yang beribu kota di Liwa. Dari tahun 1979 sampai dengan lahirnya Undang Undang Pembentukan Daerah Tingkat II Lampung Baratperjuangan KPM dan Masyarakat Lampung Barattetap berlanjut tetapi tidak lagi melalui rapat-rapat untuk mengeluarkan resolusi melainkan penekanannya pada pendekatan person dan mengekspose potensi dan kondisi wilayah Lampung Baratmelalui surat-surat dan media massa yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang untuk maksud tersebut.

Perjuangan dan usaha yang tidak mengenal lelah tersebut menumbuhkan rasa simpati Ketua DPRD Tingkat I Lampung yaitu Hi. Ali Mudin Umar S.H.  dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat  I  Lampung  Pujono  Pranyoto  untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Lampung Baratdi tingkat pusat. Hi. Ali Mudin Umar S.H. bersama-sama partnernya Pujono  Pranyoto adalah tokoh yang menjadi kunci lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratkarena lewat perjuangan beliau berdua Pemerintah Pusat mempersiapkan Rancangan Undang Undang Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratdan kepada jajaran beliau kebawah dipacu untuk mempersiapkan semua persyaratan sarana dan prasaranan yang diperlukan bagi terwujudnya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.

Persyaratan utama yang saat itu akan menjadi kendala adalah pendanaannya maka untuk itu Gubernur Kepala Daerah Tingkat  I  Lampung  menyatakan siap untuk membiayai Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratselama 3 tahun pertama sebagai modal pangkal bagi pertumbuhan dan pembangunan Lampung Barat. Awal perputarannya roda pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratdimulai dan ditandai dengan peresmian pada tanggal 24 september 1991 oleh Menteri Dalam Negeri Rudini bersamaan dengan itu pula dilantik Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat yang pertama yaitu  Hakim Saleh Umpu Singa

Bupati yang pertama ini memang belum melalui pemilihan karena DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratbelum terbentuk, namun peran fungsi dan wewenang serta kedudukannya tetap sama dengan Kepala Daerah Tingkat II lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal 16 februari 1992 Lembaga DPRD antar waktu terbentuk dengan jumlah anggota 32 orang, jumlah ini berdasarkan hasil pertimbangan suara yang diperoleh masing-masing kontestan pada Pemilu 1987. Sebagaimana amanat undang-undang Nomor 5 tahun 1974 Junto Permendagri Nomor 10 Tahun 1974 DPRD dibebankan tugas untuk memilih Kepala Daerah yang benar-benar merupakan pencerminan aspirasi masyarakat Lampung Barat, pemilihannya dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992 dalam sidang paripurna khusus DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratdan hasilnya ternyata Letkol CHB Hakim Saleh Umpu Singa masih dipercaya untuk menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Baratselama masa bakti 1992-1997 dan dilantik pada tanggal 01 juli 1992 oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung atas nama Menteri Dalam Negeri.


1 komentar: