Oleh Diandra Natakembahang
Perjuangan dan usaha masyarakat Lampung
Baratuntuk menjadi kabupaten sebenarnya telah dimulai jauh sebelum tahun 1991.
Hal ini dapat kita cermati dari catatan-catatan penting baik yang ada pada
tokoh-tokoh masyarakat maupun yang ada pada pemerintah daerah tingkat II
Lampung Utara.
Perjuangan dimaksud dimulai pada bulan
januari 1967, dimana melalui Musyawarah Besar Keluarga Pemuda, Pelajar dan
Mahasiswa Lampung Baratse-Indonesia serta didukung oleh semua komponen
Masyarakat Lampung Baratyang diselenggarakan di Krui, terbentuklah Panitia
Nasional dan Panitia Eksekutif yang beralamat di JL Pramuka No 91 Krui.
Panitia nasional tersebut di ketuai oleh Safe’i A. Ronie S.H. dan Sekretarisnya Chotman Bin Jauhari dari unsur Keluarga
Pelajar dan Mahasiswa Lampung BaratYogyakarta. Sedangkan Panitia
Eksekutif di ketuai oleh A.
Munir Rozali dari Krui dan Sekretarisnya Adnan Hasan Kepala SMPN Krui, kepanitiaan tersebut terdiri dari
Pelindung dan Penasehat yang masing-masing Tjatur
Tunggal Lampung Barat sebagai pelindung A. Jahja Murod S.H. sebagai Penasehat.
Musyawarah Besar tersebut dilaksanakan
dari tanggal 01 s/d 06 Februari 1967 diKrui. Pada mubes tersebut dapat dijelaskan
bahwa ada 4 bidang utama yang dibahas antara lain :
v
Bidang Pertanahan
v
Bidang Pendidikan,
Kebudayaan, Agama dan Kesehatan
v
Bidang Sosial dan Ekonomi
v
Bidang Organisasi
Dengan telah selesainya Musyawarah Besar
pada tanggal 06 februari 1967, maka dihasilkan 9 Resolusi, sembilan resolusi
tersebut dirumuskan oleh Presedium Musyawarah Besar Pemuda, Pelajar dan
Mahasiswa serta masyarakat Lampung Baratyang berjumlah 9 orang dengan ketuanya Drs. K. Satia Nazori dan Sekretarisnya
adalah M. Wardi Sarbini.
Menanggapi resolusi tersebut, DPRD
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara menyutujui untuk memberikan dukungan
moril dan minta perhatian Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung terhadap Resolusi
Presedium Musyawarah nomor: 01/res/1967 yang menuntut diangkatnya Ex Kewedanan
Krui menjadi Daerah Tingkat II.
Dukungan DPRD Tingkat II Lampung Utara
tersebut berdasarkan Sidang Pleno ke 1 Tahun 1967 dalam rapat ke 2 tanggal 16
april 1967 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan yaitu Syamsudin Wirapraja. Lebih lanjut rapat dijelaskan bahwa apa yang telah
diperjuangkan oleh KPM dan masyarakat Lampung Barattelah menjadi dasar
pertimbangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara sebagai sumbang
sarannya kepada Pemerintah Tingkat I Lampung.
Perkembangan selajutnya sebagaimana kita
ketahui bahwa tanggal 16 juli 1991 Rancangan Undang Undang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratmulai dibahas di DPR RI selama kurang
lebih satu setengah bulan, maka pada tanggal 20 juli 1991 rancangan
undang-undang tersebut dapat disetujui serta disusul dengan dikeluarkannya
Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 1991 tentang Juklak Undang Undang Nomor 6
Tahun 1991 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Sebelum lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Barat, berdasarkan undang-undang tersebut Lampung Baratmerupakan
pembantu bupati Lampung Utara wilayah Liwa yang beribu kota di Liwa. Dari tahun
1979 sampai dengan lahirnya Undang Undang Pembentukan Daerah Tingkat II Lampung
Baratperjuangan KPM dan Masyarakat Lampung Barattetap berlanjut tetapi tidak
lagi melalui rapat-rapat untuk mengeluarkan resolusi melainkan penekanannya
pada pendekatan person dan mengekspose potensi dan kondisi wilayah Lampung
Baratmelalui surat-surat dan media massa yang ditujukan kepada pejabat yang
berwenang untuk maksud tersebut.
Perjuangan dan usaha yang tidak mengenal
lelah tersebut menumbuhkan rasa simpati Ketua DPRD Tingkat I Lampung yaitu Hi. Ali Mudin Umar S.H. dan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Lampung Pujono Pranyoto
untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Lampung Baratdi tingkat
pusat. Hi. Ali Mudin Umar S.H. bersama-sama
partnernya Pujono Pranyoto adalah tokoh yang menjadi kunci
lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratkarena lewat perjuangan
beliau berdua Pemerintah Pusat mempersiapkan Rancangan Undang Undang Tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratdan kepada jajaran beliau
kebawah dipacu untuk mempersiapkan semua persyaratan sarana dan prasaranan yang
diperlukan bagi terwujudnya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Persyaratan utama yang saat itu akan
menjadi kendala adalah pendanaannya maka untuk itu Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Lampung
menyatakan siap untuk membiayai Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Baratselama 3 tahun pertama sebagai modal pangkal bagi pertumbuhan dan
pembangunan Lampung Barat. Awal perputarannya roda pemerintahan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Baratdimulai dan ditandai dengan peresmian pada tanggal
24 september 1991 oleh Menteri Dalam Negeri Rudini bersamaan dengan itu pula dilantik Pejabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Lampung Barat yang pertama yaitu Hakim
Saleh Umpu Singa
Bupati yang pertama ini memang belum
melalui pemilihan karena DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratbelum
terbentuk, namun peran fungsi dan wewenang serta kedudukannya tetap sama dengan
Kepala Daerah Tingkat II lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pada tanggal 16 februari 1992 Lembaga DPRD
antar waktu terbentuk dengan jumlah anggota 32 orang, jumlah ini berdasarkan
hasil pertimbangan suara yang diperoleh masing-masing kontestan pada Pemilu
1987. Sebagaimana amanat undang-undang Nomor 5 tahun 1974 Junto Permendagri
Nomor 10 Tahun 1974 DPRD dibebankan tugas untuk memilih Kepala Daerah yang
benar-benar merupakan pencerminan aspirasi masyarakat Lampung Barat, pemilihannya
dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992 dalam sidang paripurna khusus DPRD
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Baratdan hasilnya ternyata Letkol CHB Hakim
Saleh Umpu Singa masih dipercaya untuk menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung
Baratselama masa bakti 1992-1997 dan dilantik pada tanggal 01 juli 1992 oleh
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung atas nama Menteri Dalam Negeri.
Sejarah lampung barat menarik sekali...
BalasHapus