Sabtu, 28 April 2012

[[SUKU LAMPUNG]] PERKAWINAN LAMPUNG ADAT SAIBATIN PAKSI BEJALAN DI WAY PAKSI PAK SEKALA BEKHAK


Diposting Oleh : Diandra Natakembahang



I.         ADAT PERKAWINAN

Dalam hal perkawinan yang telah diteradatkan di Paksi Bejalan Di Way Sekala Bekhak ada 4 [empat] jenis Status Perkawinan, yaitu:

v   Djujor
Djujor adalah dimana Muli yang diambil oleh Mekhanai untuk menjadi istrinya, maka sang Mekhanai dan Keluarganya harus menyerahkan/membayar Uang Adat kepada ahli si Muli berdasarkan permintaan dari ahli Keluarga si Muli. Sedangkan permintaaan si Muli kepada sang Mekhanai disebut Kiluan juga harus dibayar/dipenuhi oleh sang Mekhanai Kiluan yang menjadi hak si Muli.

Dalam perkawinan djujor dikenal juga istilah Mentudau dan bila ini terjadi berarti si Muli akan meninggalkan keluarganya dan tidak akan mendapat warisan dari keluarga si Muli, baik harta dan juga Adoq dari Keluarga asal. Selanjutnya si Muli akan diantar oleh sanak keluarganya menuju rumah calon suaminya dan sepenuhnya akan menegakkan rumah tangga dan keluarga pihak suami. Biasanya Muli yang mentudau ini akan berangkat kerumah suaminya dengan membawa keperluan rumah tangga yang cukup dimana barang-barang bawaan Kebayan ini dinamakan  Benatok, terhadap barang Benatok hak dan kekuasaannya tetap pada Istri dan Suami tidak berhak atas Benatok tersebut.

v   Semanda Lepas
Semanda Lepas dimana sang Pria pergi ke rumah si Wanita untuk menegakkan jurai dari fihak Istrinya. Sang Pria tidak boleh membawa Istrinya untuk tinggal selamanya ditempat keluarga Pria walaupun ada persetujuan dari Istri, sebab sudah teradatkan sang Pria sudah lepas dari ahli Keluarganya dan hidup mati sang Suami adalah menunggu dari menegakkan Jurai Istri di rumah orang tua Istrinya.

v   Semanda Raja Raja
Pada Semanda Raja Raja awalnya sang Pria setelah pernikahan harus tinggal terlebih dahulu di tempat si Wanita dengan tidak ditentukan masanya, artinya si Suami boleh menunggu Istrinya di rumah mertuanya sampai mati atau boleh juga untuk beberapa bulan atau beberapa tahun saja. Tetapi bisa juga bila keduanya sepakat dan menginginkan tinggal di tempat lain yang menurut perkiraan mereka akan medapat kehidupan yang lebih baik maka keluarga kedua belah pihak tidak boleh menahannya.

v   Tanjakh
Dalam hal perkawinan dengan status tanjakh berarti sang Pria tidak semanda dan si Perempuan tidak metudau. Setelah perkawinan maka sepenuhnya diserahkan kepada kedua mempelai Kebayan untuk tinggal dimana menurut kehendak mereka berdua. Terhadap keluarga dari pihak Istri dan pihak Suami keduanya mempunyai tugas dan kewajiban yang sama dan adil. Dalam perkembangannya, dewasa ini pasangan Muli Mekhanai yang akan menikah banyak yang memilih status perkawinan tanjakh.


II.      SEBAMBANGAN

Khasan atau rencana pasangan Muli Mekhanai yang berencana untuk menikah tentunya tidaklah selamanya mulus atau lancar seperti yang diharapkan, ada kalanya pihak keluarga si Muli tidak setuju dengan calon pilihan si Muli dan demikian juga sebaliknya. Alasan alasan tidak mendapat persetujuan kedua belah pihak dapat disebabkan antara lain:
v   Status sosial yang berbeda
v   Si Muli telah dijodohkan sebelumnya oleh Orang Tuanya
v   Pihak Pria tidak mampu memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh pihak keluarga si Muli
 
Dalam hal yang demikian bila niat pasangan Muli Mekhanai sudah bulat atau mungkin karena cintanya yang tidak mungkin dipisahkan, maka keduanya mengambil jalan pintas tanpa meminta persetujuan kedua Orang Tua [terutama keluarga si Muli] yang dalam Adat Lampung disebut Sebambangan [Kawin Lari].

Sebambangan adalah tindakan yang dirahasiakan oleh kedua pasangan terhadap keluarga pihak Muli. Oleh sebab itu pada saat si Muli akan meninggalkan rumah harus meninggalkan surat sebagai keterangan yang ditujukan kepada kedua Orang Tuanya yang isinya memberitahukan kepergiannya Sebambangan dengan siapa dan kemana, selain surat juga meninggalkan sejumlah uang yang berasal dari sang Mekhanai.

Sebelum kedua remaja ini sampai tujuan Sebambangan, apabila Orang Tua atau keluarga pihak Muli mengetahui tentang kepergian mereka, maka berhak mencegahnya tetapi apabila sudah sampai ke tujuan maka tidak diperkenankan lagi untuk mencegahnya.
Setibanya kedua remaja ini di Penghulu [Kantor Urusan Agama] maka Orang Tua atau Keluarga dari pihak Mekhanai berkewajiban untuk memberitahukan Orang Tua dan Keluarga pihak Muli dengan cara mengantarkan Tapis Tuha atau Sinjang Buppak dan Senjata Pusaka. 


III.   BEKHASAN

Bekhasan adalah upaya Musyawarah yang dilaksanakan oleh kedua pihak Keluarga untuk mencapai Mufakat, materi saat Bekhasan antara lain antara lain adalah:
v   Status Perkawinan
v   Dau Balak atau Uang Sidang disebut juga Penggalang Sila
v   Dau Lunik yaitu permintaan Keluarga pihak Wanita
v   Kiluan yaitu permintaan si Muli
v   Semaya yaitu waktu nikah dan waktu buattak


IV.   NGITA

Ngita adalah proses lamaran yang dilaksanakan setelah mendapatkan kesepakatan dalam Bekhasan. Seluruh keperluan untuk pelaksanaan Ngita dimulai dari bahan bakar, beras, kelapa, buah, dan gulai serta termasuk tenaga kerja disiapkan oleh pihak keluarga Pria. Alat perangkat Ngita antara lain adalah:
v   Siwok Bukhas Tappan
v   Kelapa Gileh
v   Gula
v   Uyah/Siya Buku
v   Khukun Pengangasan
v   Khukun Ngudut
v   Pakaian Pissan Minjak
v   Khukun Pedom
v   Khukun Mandi
v   Dau Belanja


V.      NAYUH/TAYUHAN

Nayuh adalah saat acara adat atau perayaan yang dilaksanakan oleh keluarga besar [Kebot]. Selain Pernikahan, Tayuhan juga dihelat saat khitanan anak, mendirikan rumah, pesta panen dan Nettah Adoq. Sebelum dilaksanakan Tayuhan dan Pangan maka lebih dahulu dilaksanakan rapat keluarga atau rapat adat yang membahas tentang Tayuhan yang dinamakan Himpun.
Pada saat Nayuh inilah baru dipertunjukkan penggunaan perangkat serta alat-alat adat berupa piranti adat di atas [di lamban] maupun piranti adat di bah [arak arakan] yang pemakaiannya disesuaikan dengan ketentuan adat yang belaku. Penggunaan Piranti ini disesuaikan dengan status Adoq atau Gelar Adat yang disandang.
Untuk persiapan Nayuh biasanya Keluarga besar akan memikul bersama kebutuhan bersama si empunya Tayuhan yaitu dalam menyiapkan peralatan dan bahan bahan yang diperlukan. Bahan bahan yang dimaksud seperti:
v   Tandang Bulung
v   Kecambai
v   Nyani Buwak
v   Nyekhallai Siwok
v   Khambak Bebukha
v   Begulai

Selain hal tersebut diatas, Keluarga besar dan khalayak dari pihak Baya maupun Kuakhi juga memberikan bantuan berupa bahan bahan mentah yang disebut juga Setukhuk atau berupa bahan makanan yang sudah dimasak dan siap hidang yang disebut Ngejappang.
 
[Sumber: Selayang Pandang Paksi Bejalan Di Way Sekala Bekhak]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar