Diposting Oleh : Diandra Natakembahang
I.
ADAT
PERKAWINAN
Dalam
hal perkawinan yang telah diteradatkan di Paksi Bejalan Di Way Sekala Bekhak
ada 4 [empat] jenis Status Perkawinan, yaitu:
v
Djujor
Djujor adalah dimana Muli yang diambil oleh Mekhanai untuk menjadi istrinya, maka sang
Mekhanai dan Keluarganya harus menyerahkan/membayar Uang Adat kepada ahli si Muli berdasarkan permintaan dari ahli Keluarga si Muli. Sedangkan permintaaan si Muli kepada sang Mekhanai disebut
Kiluan juga harus dibayar/dipenuhi
oleh sang Mekhanai Kiluan yang menjadi hak si Muli.
Dalam perkawinan djujor dikenal juga
istilah Mentudau dan
bila ini terjadi berarti si Muli
akan meninggalkan
keluarganya dan tidak akan mendapat warisan dari keluarga si Muli, baik harta dan juga Adoq dari Keluarga asal. Selanjutnya si Muli akan diantar oleh sanak keluarganya
menuju rumah calon suaminya
dan sepenuhnya akan menegakkan rumah tangga dan keluarga pihak suami. Biasanya Muli yang mentudau ini akan berangkat
kerumah suaminya dengan membawa keperluan rumah tangga yang cukup dimana
barang-barang bawaan Kebayan ini
dinamakan Benatok, terhadap
barang Benatok hak dan kekuasaannya tetap pada Istri dan Suami tidak berhak atas Benatok tersebut.
v
Semanda
Lepas
Semanda Lepas dimana sang Pria pergi ke rumah si Wanita untuk menegakkan jurai dari fihak Istrinya. Sang Pria tidak boleh membawa Istrinya untuk tinggal selamanya
ditempat keluarga Pria
walaupun ada persetujuan dari Istri, sebab sudah teradatkan sang Pria sudah lepas dari ahli Keluarganya dan hidup mati sang Suami adalah menunggu dari menegakkan Jurai Istri di rumah orang tua Istrinya.
v
Semanda
Raja Raja
Pada Semanda Raja Raja awalnya sang Pria setelah pernikahan harus tinggal
terlebih dahulu di tempat si Wanita
dengan tidak ditentukan masanya,
artinya si Suami
boleh menunggu Istrinya
di rumah mertuanya sampai mati atau boleh juga untuk beberapa bulan atau
beberapa tahun saja. Tetapi bisa juga bila keduanya sepakat dan menginginkan
tinggal di tempat lain yang menurut perkiraan mereka akan medapat kehidupan yang lebih baik maka
keluarga kedua belah pihak tidak boleh menahannya.
v
Tanjakh
Dalam hal perkawinan dengan status
tanjakh berarti sang Pria
tidak semanda dan si Perempuan
tidak metudau.
Setelah perkawinan maka sepenuhnya diserahkan kepada kedua
mempelai Kebayan untuk
tinggal dimana menurut kehendak mereka berdua. Terhadap keluarga dari pihak Istri dan pihak Suami keduanya mempunyai tugas dan
kewajiban yang sama dan adil. Dalam
perkembangannya, dewasa ini pasangan Muli Mekhanai yang akan menikah
banyak yang memilih status perkawinan tanjakh.
II.
SEBAMBANGAN
Khasan atau rencana pasangan Muli
Mekhanai yang berencana untuk
menikah tentunya tidaklah selamanya mulus atau lancar seperti yang diharapkan, ada kalanya
pihak keluarga si Muli
tidak setuju dengan
calon pilihan si Muli dan demikian juga sebaliknya. Alasan alasan tidak mendapat persetujuan kedua belah pihak dapat
disebabkan antara lain:
v
Status
sosial yang berbeda
v
Si
Muli telah dijodohkan
sebelumnya oleh Orang
Tuanya
v
Pihak
Pria tidak mampu
memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh pihak keluarga si Muli
Dalam hal yang demikian bila niat pasangan Muli
Mekhanai sudah bulat atau
mungkin karena cintanya yang tidak mungkin dipisahkan, maka keduanya mengambil
jalan pintas tanpa meminta persetujuan kedua Orang Tua [terutama keluarga si Muli] yang dalam Adat Lampung
disebut Sebambangan
[Kawin Lari].
Sebambangan adalah tindakan yang
dirahasiakan oleh kedua pasangan terhadap
keluarga pihak Muli.
Oleh sebab itu pada
saat si Muli akan meninggalkan
rumah harus meninggalkan surat sebagai keterangan
yang ditujukan kepada kedua Orang Tuanya yang isinya memberitahukan
kepergiannya Sebambangan
dengan siapa dan kemana, selain surat juga meninggalkan sejumlah uang yang
berasal dari sang Mekhanai.
Sebelum kedua remaja ini sampai tujuan Sebambangan, apabila Orang Tua atau keluarga pihak Muli mengetahui tentang kepergian mereka,
maka berhak mencegahnya tetapi apabila sudah sampai ke tujuan maka tidak
diperkenankan lagi untuk mencegahnya.
Setibanya kedua remaja ini di Penghulu [Kantor Urusan Agama] maka Orang Tua atau Keluarga dari pihak
Mekhanai berkewajiban
untuk memberitahukan Orang Tua dan Keluarga pihak Muli dengan cara mengantarkan Tapis Tuha atau Sinjang Buppak dan
Senjata Pusaka.
III.
BEKHASAN
Bekhasan adalah upaya Musyawarah yang dilaksanakan oleh kedua pihak Keluarga untuk mencapai Mufakat, materi saat Bekhasan antara lain antara lain
adalah:
v Status Perkawinan
v Dau Balak atau Uang Sidang disebut juga Penggalang Sila
v Dau Lunik yaitu permintaan Keluarga pihak Wanita
v Kiluan yaitu permintaan si Muli
v Semaya yaitu waktu nikah dan waktu buattak
IV.
NGITA
Ngita adalah proses lamaran yang dilaksanakan setelah
mendapatkan kesepakatan dalam
Bekhasan. Seluruh keperluan untuk pelaksanaan
Ngita dimulai dari bahan bakar, beras, kelapa, buah, dan gulai serta
termasuk tenaga
kerja disiapkan oleh pihak
keluarga Pria.
Alat perangkat Ngita antara lain adalah:
v
Siwok
Bukhas Tappan
v
Kelapa
Gileh
v
Gula
v
Uyah/Siya Buku
v
Khukun
Pengangasan
v
Khukun
Ngudut
v
Pakaian
Pissan Minjak
v
Khukun
Pedom
v
Khukun
Mandi
v
Dau
Belanja
V.
NAYUH/TAYUHAN
Nayuh adalah saat acara adat atau perayaan yang dilaksanakan oleh keluarga besar [Kebot]. Selain Pernikahan,
Tayuhan juga dihelat saat khitanan anak, mendirikan rumah, pesta panen dan Nettah Adoq. Sebelum dilaksanakan Tayuhan
dan Pangan maka lebih dahulu dilaksanakan rapat
keluarga atau rapat adat yang membahas tentang Tayuhan yang dinamakan Himpun.
Pada saat Nayuh inilah baru dipertunjukkan penggunaan perangkat serta alat-alat
adat berupa piranti
adat di atas [di
lamban] maupun piranti adat di bah [arak arakan]
yang pemakaiannya disesuaikan dengan ketentuan adat yang belaku. Penggunaan Piranti
ini disesuaikan dengan
status Adoq atau Gelar Adat yang disandang.
Untuk persiapan Nayuh biasanya Keluarga besar akan memikul bersama kebutuhan bersama
si empunya Tayuhan yaitu
dalam menyiapkan peralatan dan bahan bahan
yang diperlukan.
Bahan bahan yang dimaksud seperti:
v
Tandang
Bulung
v
Kecambai
v
Nyani Buwak
v
Nyekhallai Siwok
v
Khambak Bebukha
v
Begulai
Selain hal tersebut
diatas, Keluarga besar dan khalayak dari
pihak Baya maupun Kuakhi juga
memberikan bantuan berupa bahan bahan
mentah yang disebut juga Setukhuk
atau berupa bahan makanan yang sudah dimasak dan siap hidang yang disebut Ngejappang.
[Sumber:
Selayang Pandang Paksi Bejalan Di Way Sekala Bekhak]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar